





BPTI (Balai Pengembangan Talenta Indonesia) didirikan berdasarkan peraturan Menteri, yaitu Permendikbudristek Nomor 27/2021. BPTI berperan membantu Pusat Prestasi Nasional melaksanakan tugas pengembangan prestasi talenta peserta didik. Tugas ini merupakan bagian dari amanat pelaksanaan program-program yang mendukung implementasi kebijakan Manajemen Talenta Nasional (MTN) yang dikoordinasikan Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional).
Identifikasi Potensi Talenta Murid
Pengumuman dan Pemanggilan Peserta Eshibisi Kecerdasan Artifisial (AI)
Dengan hormat, dalam rangka mendukung pengembangan talenta murid di bidang teknologi digital dan kecerdasanbuatan, Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI), Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan Dasardan
Revisi Panduan Ajang Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Dikdas dan Dikmen
Dengan hormat, Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyusun Adendum Panduan untuk pelaksanaan ajang talenta Olimpiade Olahraga Siswa
Pengumuman Peserta Babak Final FLS3N Jenjang Pendidikan Dasar Tahun 2025
Dengan hormat, Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah melaksanakan Babak Semifinal Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional
JUMLAH PENDAFTAR AJANG TALENTA 2025


