PERJANJIAN KINERJA
Perjanjian Kinerja adalah sebuah dokumen formal yang menjadi dasar kesepakatan antara seorang pegawai atau pimpinan dengan organisasi atau lembaga pemerintahan mengenai target-target kinerja yang harus dicapai dalam periode tertentu. Perjanjian ini biasanya dibuat setiap tahun dan berfungsi sebagai alat untuk mengukur efektivitas dan efisiensi kinerja pegawai dalam mencapai tujuan organisasi.
Â
Komponen Utama Perjanjian Kinerja:
Sasaran KinerjaÂ
Indikator Kinerja Utama (IKU)Â
Target Kinerja
Rencana Aksi
Waktu PelaksanaanTanggung JawabEvaluasi dan Pelaporan
Fungsi Perjanjian Kinerja:
- Akuntabilitas: Membantu memastikan bahwa pegawai atau unit kerja bertanggung jawab atas kinerjanya.
- Transparansi: Menyediakan informasi yang jelas tentang ekspektasi kinerja dan hasil yang diinginkan.
- Pengembangan Kinerja: Memberikan dasar untuk evaluasi dan peningkatan kinerja individu atau organisasi.
- Pengukuran Kinerja: Memungkinkan organisasi untuk mengukur dan memantau pencapaian target secara objektif.